Kausa Cipta

Media Partner

  1. Pihak pemohon kerja sama diwajibkan untuk memenuhi segala bentuk prosedur dan ketentuan media partner yang telah ditetapkan oleh BEM Unsoed.
  2. Pihak pemohon kerja sama diwajibkan melampirkan proposal dan lembar pengesahan proposal.
  3. Setiap pihak pemohon hanya dapat mengajukan kerja sama media partner sebanyak 1 (satu) kali dalam periode 2 (dua) bulan. Apabila ingin kembali mengajukan kerja sama, maka pihak pemohon wajib melakukan pengajuan ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  4. BEM Unsoed tidak menerima segala bentuk materi publikasi yang mengandung unsur politik, pornografi, judi, penipuan, dan SARA.
  5. Proses publikasi akan segera dilakukan oleh BEM Unsoed apabila segala persyaratan telah disetujui dan dipenuhi oleh pihak pemohon.
  6. Kerja sama yang diajukan oleh pihak eksternal (BEM/HIMA/Organisasi/Instansi di luar Unsoed) wajib membayar fee sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh BEM Unsoed.
  7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person Kementerian Luar Negeri BEM UNSOED 2026 melalui WhatsApp 089513562438 (Zara).

Fee

  • BEM/HIMA/Organisasi/Instansi di Unsoed (internal): Gratis
  • BEM/HIMA/Organisasi/Instansi di luar Unsoed (eksternal): Rp 50.000

Prosedur Pembayaran

  • Pihak eksternal menghubungi CP Kementerian Luar Negeri BEM UNSOED 2026 untuk meminta No. Rekening.
  • Pihak eksternal melakukan pembayaran.
  • Pihak eksternal mengirim bukti pembayaran ke CP Kementerian Luar Negeri BEM UNSOED 2026.

Publikasi media partner dipublikasikan di feeds dan story akun resmi Instagram BEM Unsoed (@bem_unsoed) dengan rate card (Maret 2026):

  • Followers: 56k
  • Average Likes: 48.527
  • Average Comments: 3.069
  • Engagement Rate: 2.49%
  • Average Story View: 7.573/hari

Prosedur Pengajuan Kerja Sama Media Partner

    1. Pihak kedua (pemohon kerja sama) yang ingin bekerja sama dengan Pihak pertama (BEM Unsoed) wajib mengirim pemberitahuan pengajuan kerja sama melalui email kemenlugribemunsoed@gmail.com disertai dengan lampiran proposal dan lembar pengesahan proposal.
    2. Pihak kedua (pemohon kerja sama) yang ingin bekerja sama dengan Pihak pertama (BEM Unsoed) kemudian menunggu jawaban dari Pihak pertama (BEM Unsoed) terkait kerja sama maksimal 3x24 jam dari hari dikirimkannya proposal di hari kerja.
    3. Pihak pertama (BEM Unsoed) akan mempertimbangkan proposal dan mengambil sikap terkait kerja sama. Jika disetujui, maka Pihak kedua (pemohon kerja sama) diperkenankan melaksanakan prosedur selanjutnya.
    4. Pihak kedua (pemohon kerja sama) yang bekerja sama dengan Pihak pertama (BEM Unsoed) wajib mengikuti persyaratan yang sudah diberikan. Pihak kedua (pemohon kerja sama) diwajibkan untuk mengirimkan bukti berupa screenshot yang dikumpulkan dalam bentuk folder drive dari masing-masing media sosial yang diikuti pada Pihak pertama (BEM Unsoed).
    5. Pihak kedua eksternal (BEM/HIMA/Organisasi/Instansi di luar Unsoed) yang bekerja sama dengan Pihak pertama (BEM Unsoed) melakukan pembayaran fee dan mengirimkan bukti transfer ke Pihak pertama.
    6. Pihak kedua (pemohon kerja sama) yang bekerja sama dengan Pihak pertama (BEM Unsoed) wajib mengirimkan materi yang akan dipublikasikan maksimal 5 hari sebelum publikasi dilaksanakan. Bahan yang akan dipublikasikan dapat berupa flyer atau poster disertai caption post.
    7. Pihak kedua (pemohon kerja sama) yang bekerja sama dengan Pihak pertama (BEM Unsoed) diberikan kesempatan untuk dapat mempublikasikan media partner dalam 1x postingan pada instastory, feeds, atau reels di hari yang ditentukan sebelum acara berlangsung.
    8. Pihak kedua (pemohon kerja sama) wajib mencantumkan logo Pihak pertama (BEM UNSOED) pada materi media publikasi Pihak kedua (pemohon kerja sama). Logo tersebut akan diberikan oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua.

NOTE: Hari kerja berlaku dari hari Senin–Jumat, di luar tanggal merah. Waktu operasional pada hari Senin-Sabtu pukul 07.00-22.00.

 

Contact Person