Kausa Cipta

Search




Partnership

Ketentuan Kerja Sama Partnership

  1. Pihak pemohon kerja sama wajib untuk memenuhi prosedur serta ketentuan partnership yang telah ditetapkan oleh BEM UNSOED.
  2. BEM UNSOED tidak menerima kerja sama partnership yang mengandung unsur politik, pornografi, penipuan, judi, dan SARA.
  3. BEM UNSOED akan mengkaji dan memproses kerja sama apabila sesuai dengan persyaratan yang diajukan, dengan maksimal follow up selama 7 hari.
  4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi CP Kementerian Luar Negeri BEM UNSOED 2026 melalui WhatsApp
    0857-1810-2760 (Aca).

Prosedur Kerja Sama Partnership BEM UNSOED

  1. Pihak kedua (pemohon kerja sama) yang ingin bekerja sama dengan Pihak pertama (BEM Unsoed) wajib mengirim dan menyertakan proposal kegiatan atau profil instansi pada email kemenlugribemunsoed@gmail.com dan melakukan konfirmasi pengiriman pada nomor yang tertera diatas.
  2. Pihak kedua (pemohon kerja sama) yang ingin bekerja sama dengan Pihak pertama (BEM Unsoed) melakukan konfirmasi melalui narahubung dan akan mendapatkan jawaban dari Pihak pertama (BEM Unsoed) terkait kerja sama maksimal 7 hari dihitung dari hari proposal dikirimkan.
  3. Pihak pertama (BEM Unsoed) akan melakukan diskusi internal terkait pengajuan kerja sama.
  4. Pihak pertama (BEM Unsoed) selanjutnya akan berkomunikasi serta mengatur jadwal untuk berdiskusi secara offline/online bersama Pihak kedua (pemohon kerja sama) terkait pembahasan lebih lanjut mengenai pengajuan kerja sama.
  5. Pihak pertama (BEM Unsoed) kemudian mengambil sikap terkait dengan pengajuan kerja sama dari Pihak kedua (pemohon kerja sama). (Deal/Cancel)
  6. Pihak kedua (pemohon kerja sama) yang ingin bekerja sama dengan Pihak pertama (BEM Unsoed) lalu menunggu jawaban dari Pihak pertama (BEM Unsoed) terkait hasil kerja sama (Deal/Cancel) maksimal 7 hari kerja dihitung dari hari diskusi kedua belah pihak.
  7. Jika kerja sama antara Pihak pertama (BEM Unsoed) dan Pihak kedua (pemohon kerja sama) tercapai, maka akan dilanjutkan dengan pembuatan MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kerja sama.

NOTE: Perhitungan hari kerja berlaku dari hari Senin - Jumat pukul 08.00 – 21.00

Contact Person